Kode etik

Pola aturan, tata cara, tanda dan pedoman etis

PT Primaplast Indonesia Tbk memandang tinggi standar perilaku etis dan berbasis hukum bagi kesuksesan perusahaan. Seluruh karyawan perusahaan, termasuk Dewan Komisaris dan Direksi diharapkan untuk mematuhi peraturan-peraturan yang berlaku, serta peraturan internal yang dijabarkan dalam Kode Etik Perusahaan.

Pendahuluan

  • Tujuan: Menetapkan standar perilaku yang diharapkan dari seluruh karyawan dan pihak yang berhubungan dengan PT Primaplast Indonesia Tbk. Serta membantu menciptakan lingkungan kerja yang profesional dan etis.
  • Ruang Lingkup: Kode etik ini berlaku untuk semua karyawan, manajemen, direksi, serta mitra bisnis.

Nilai-Nilai Inti

  • Integritas: Kami berkomitmen untuk bertindak jujur dan transparan dalam semua aspek pekerjaan kami.
  • Keadilan: Kami menghargai keadilan dan memastikan perlakuan setara bagi semua karyawan dan pihak yang berhubungan dengan perusahaan.
  • Penghormatan: Kami menghormati rekan kerja, pelanggan, dan mitra bisnis kami serta menjaga lingkungan kerja yang aman dan inklusif.

Standar Perilaku

  • Kepatuhan Hukum: Kami mematuhi semua peraturan dan hukum yang berlaku, termasuk regulasi industri dan standar lingkungan.
  • Anti-Korupsi dan Anti-Kecurangan: Kami menolak segala bentuk suap, korupsi, dan kecurangan dalam semua aktivitas bisnis kami.
  • Konflik Kepentingan: Kami menghindari situasi di mana kepentingan pribadi dapat mempengaruhi keputusan bisnis dan selalu mendahulukan kepentingan perusahaan.

Perlakuan Terhadap Karyawan

  • Lingkungan Kerja: Setiap karyawan berkomitmen untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan bebas dari diskriminasi, pelecehan, atau intimidasi.
  • Keseimbangan Kerja-Hidup: Setiap karyawan mendukung keseimbangan antara kehidupan pribadi dan pekerjaan untuk kesejahteraan karyawan.

Perlakuan Terhadap Pelanggan dan Mitra Bisnis

  • Kepuasan Pelanggan: Kami berusaha memberikan produk dan layanan berkualitas tinggi yang memenuhi kebutuhan pelanggan.
  • Hubungan Bisnis: Kami membangun hubungan yang profesional dan etis dengan mitra bisnis.

Penegakan dan Sanksi Pelanggaran Kode Etik

  • Seluruh pihak terkait wajib melaporkan setiap pelanggaran kode etik atau kekhawatiran melalui saluran pelaporan yang ditetapkan. Semua laporan akan diperlakukan secara rahasia dan tanpa pembalasan.
  • Pelanggaran terhadap kode etik dapat mengakibatkan tindakan disipliner, termasuk pemutusan hubungan kerja sesuai dengan kebijakan perusahaan.

Pelatihan dan Sosialisasi

  • Pelatihan: Setiap karyawan akan menerima pelatihan mengenai kode etik sebagai bagian dari orientasi dan pelatihan berkelanjutan.
  • Sosialisasi: Kode etik akan dikomunikasikan secara jelas kepada seluruh karyawan serta mitra bisnis.

Tinjauan dan Pembaruan

  • PT Primaplast Indonesia Tbk secara berkala akan meninjan kode etik ini dan memperbaharui sesuai dengan perubahan hukum, peraturan, dan praktik terbaik.