Audit internal

Evaluasi efektivitas sistem pengendalian internal organisasi

Perseroan juga telah membentuk Unit Audit Internal dan membuat Piagam Audit Internal guna menyusun dan melaksanakan audit internal tahunan serta hal-hal lainnya yang berkaitan laporan keuangan dan pengendalian internal yang sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.

Unit Audit Internal telah dibentuk sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK No.56/POJK.04/2015 Tentang tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal, berdasarkan Surat Keputusan Direksi No. 008/SK-PPI/VI/2024 tanggal 14 Juni 2024 mengenai pengangkatan Kepala Unit Audit Internal.

Piagam audit internal Perseroan telah disusun sesuai dengan POJK No.56/2015 mengenai pembentukan dan pedoman penyusunan piagam audit internal.
Unit Audit Internal memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :

  • Menyusun dan melaksanakan rencana Audit Internal tahunan;
  • Menguji dan mengevaluasi pelaksanaan pengendalian internal dan sistem manajemen risiko sesuai dengan kebijakan Perseroan;
  • Melakukan pemeriksaan dan penilaian atas efisiensi dan efektivitas di bidang keuangan, akuntansi, operasional, sumber daya manusia, pemasaran, teknologi informasi dan kegiatan lainnya;
  • Memberikan saran perbaikan dan informasi yang objektif tentang kegiatan yang diperiksa pada semua tingkat manajemen;
  • Membuat laporan hasil audit dan menyampaikan laporan tersebut kepada Presiden Direktur dan Dewan Komisaris;
  • Memantau, menganalisis dan melaporkan pelaksanaan tindak lanjut perbaikan yang telah disarankan;
  • Bekerja sama dengan Komite Audit;
  • Menyusun program untuk mengevaluasi mutu kegiatan audit internal yang dilakukannya; dan
  • Melakukan pemeriksaan khusus apabila diperlukan.

Wewenang Unit Audit Internal:

  • Mengakses seluruh informasi yang relevan tentang Perseroan terkait dengan tugas dan fungsinya;
  • Melakukan komunikasi secara langsung dengan Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Komite Audit serta anggota dari Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Komite Audit;
  • Mengadakan rapat secara berkala dan insidentil Dengan Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Komite Audit; dan
  • Melakukan koordinasi kegiatannya dengan kegiatan auditor eksternal.

Unit Audit Internal terdiri atas 1 (satu) orang yang bertugas sebagai Ketua merangkap anggota. Susunan Unit Audit Internal Perseroan adalah sebagai berikut:

  • Nama                                : Ika Lestari
    Pendidikan                       : Sarjana Akuntansi – Universitas Buddhi Dharma
    Pengalaman Kerja
    Juni 2024 – Sekarang      : Kepala dan Anggota Internal Audit Perseroan
    2020 – 2023                      : Internal Audit PT Puriboga Dwi Artha
    2018 – 2020                      : AR Billing Officer, PT Netciti Persada
    2012 – 2014                      : Accounting, PT Dwi Naga Sakti Abadi
    2011 – 2012                      : Accounting, PT Dimarco Mitra Utama
    2009 – 2011                      : Admin Keuangan, LPBI GRACE